Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Selasa, 31 Januari 2017

Sistem Penilian

Sistem Penilaian
Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup:
1.      Prinsip penilaian;
2.      Teknik dan instrumen penilaian;
3.      Mekanisme dan prosedur penilaian;
4.      Pelaksanaan penilaian;
5.      Pelaporan penilaian; dan
6.      Kelulusan mahasiswa.
Dengan rincian sebagai berikut:
1.      Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
2.      Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, dan angket. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian. Instrumen yang digunakan prodi pendidikan biologi, sesuai arahan dalam peraturan rektor nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman kurikulum bagian proses asesmen adalah Rubrik. Instrumen rubrik sesuai dengan proses asesmen yang dipakai yaitu Asesmen Kinerja (Authentic Assessment /Performance Asssessment yangdidefinisikan sebagai “Penilaian terhadap proses perolehan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, melalui proses pembelajaran yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam proses maupun produk”. Rubrik merupakan panduan asesmen yang menggambarkan kriteria yang digunakan dosen dalam menilai dan memberi tingkatan ketercapaian hasil belajar/kerja mahasiswa. Selain itu rubrik memuat daftar karakteristik unjuk kerja yang diharapkan terwujud /tertampilkan dalam proses dan hasil kerja mahasiswa, dan dijadikan panduan untuk mengevaluasi masing-masing karakteristik tersebut. Di dalam pembelajaran, dosen menggunakan rubrik deskriptif dan rubrik holistic, sedangkan dalam penelitian atau survei, menggunakan rubrik skala  persepsi.
3.      Mekanisme penilaian terdiri atas:
a.    Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran
b.    Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian.
c.    Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
d.   Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
4.      Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran dan dapat dilakukan oleh:
a.       Dosen pengampu atau tim dosen pengampu;
b.      Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau
c.       Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
5.      Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
a.    Huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori istimewa.
b.    Huruf A-(A minus) setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima) berkategori sangat baik.
c.    Huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik.
d.   Huruf B-(B minus) setara dengan angka 2,5 (dua koma lima) berkategori cukup baik.
e.    Huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup.
f.     Huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang.
g.    Huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori gagal.
Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi adalah mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik. Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.
6.      Mahasiswa Prodi Pendidikan Biologidinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol). Kelulusan mahasiswa Prodi Pendidikan Biologi dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
a.         Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,5 (dua koma lima) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol);
b.        Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau
c.         Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma nol).
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, gelar atau sebutan, dan surat keterangan pendamping ijazah sesuai dengan peraturan perundangan.


0 komentar:

Posting Komentar