Sistem Penilaian
Penilaian proses dan hasil
belajar mahasiswa mencakup:
1.
Prinsip
penilaian;
2.
Teknik
dan instrumen penilaian;
3.
Mekanisme
dan prosedur penilaian;
4.
Pelaksanaan
penilaian;
5.
Pelaporan
penilaian; dan
6.
Kelulusan
mahasiswa.
Dengan rincian sebagai
berikut:
1.
Prinsip
penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan
transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
2.
Teknik
penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, dan
angket. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan
khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan
instrumen penilaian. Instrumen yang digunakan prodi pendidikan biologi, sesuai
arahan dalam peraturan rektor nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman kurikulum
bagian proses asesmen adalah Rubrik. Instrumen rubrik sesuai dengan proses
asesmen yang dipakai yaitu Asesmen Kinerja (Authentic Assessment
/Performance Asssessment yangdidefinisikan
sebagai “Penilaian terhadap proses perolehan, penerapan pengetahuan dan
keterampilan, melalui proses pembelajaran yang menunjukkan kemampuan mahasiswa
dalam proses maupun produk”. Rubrik merupakan panduan asesmen yang
menggambarkan kriteria yang digunakan dosen dalam menilai dan memberi tingkatan
ketercapaian hasil belajar/kerja mahasiswa. Selain itu rubrik memuat daftar
karakteristik unjuk kerja yang diharapkan terwujud /tertampilkan dalam proses
dan hasil kerja mahasiswa, dan dijadikan panduan untuk mengevaluasi
masing-masing karakteristik tersebut. Di dalam pembelajaran, dosen menggunakan
rubrik deskriptif dan rubrik holistic, sedangkan dalam penelitian atau survei,
menggunakan rubrik skala persepsi.
3.
Mekanisme
penilaian terdiri atas:
a.
Menyusun,
menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan
bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana
pembelajaran
b.
Melaksanakan
proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator,
dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian.
c.
Memberikan umpan balik
dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
d.
Mendokumentasikan
penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
Prosedur penilaian
mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi
kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
4.
Pelaksanaan
penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran dan dapat dilakukan
oleh:
a.
Dosen
pengampu atau tim dosen pengampu;
b.
Dosen
pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau
c.
Dosen
pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan
yang relevan.
5.
Pelaporan
penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata
kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
a. Huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori istimewa.
b. Huruf A-(A minus) setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima)
berkategori sangat baik.
c. Huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik.
d. Huruf B-(B minus) setara dengan angka 2,5 (dua koma lima)
berkategori cukup baik.
e. Huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup.
f. Huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang.
g. Huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori gagal.
Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap
pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.Hasil penilaian capaian
pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi
semester (IPS). IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara
menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan
sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil
dalam satu semester. Mahasiswa berprestasi
akademik tinggi adalah mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS)
lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik. Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir
program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). IPK
dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian
antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah
bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah
ditempuh.
6.
Mahasiswa Prodi Pendidikan Biologidinyatakan lulus apabila
telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian
pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama
dengan 2,00 (dua koma nol). Kelulusan mahasiswa Prodi Pendidikan Biologi
dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan
kriteria:
a.
Mahasiswa
dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi
kumulatif (IPK) 2,5 (dua koma lima) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol);
b.
Mahasiswa
dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks
prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga
koma lima nol); atau
c.
Mahasiswa
dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi
kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma nol).
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, gelar
atau sebutan, dan surat keterangan pendamping ijazah sesuai dengan peraturan
perundangan.
0 komentar:
Posting Komentar